Nomor Pengaduan Mentan Amran Efektif! Masyarakat Adukan Pupuk Palsu, Perusahaan Langsung Di-blacklist

By Al


nusakini.com - Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik curang di sektor pertanian. Sebanyak empat perusahaan pupuk resmi dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) setelah terbukti mengedarkan pupuk palsu. Langkah tegas ini diambil setelah Kementan menerima sejumlah laporan dari masyarakat melalui nomor pengaduan yang telah disebar ke publik sejak Oktober 2024.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat Kementan, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024) menjelaskan bahwa laporan terkait pupuk palsu diterima oleh Kementan sejak 1-2 bulan lalu. “Kami menerima laporan melalui nomor pengaduan yang kami sebar di media. Setelah kami terima laporan, langsung kami cek dan kami tindak,” ujar Mentan Amran.

Sebagai langkah responsif, Kementan membentuk tim khusus yang melakukan pengecekan terhadap sampel pupuk yang diduga palsu. Pengecekan tersebut melibatkan laboratorium IPB (Institut Pertanian Bogor) dan laboratorium tanah BSIP. Dari hasil uji laboratorium, ditemukan bahwa empat perusahaan terbukti mengedarkan pupuk palsu, sementara 23 perusahaan lainnya memproduksi pupuk dengan kualitas yang di bawah standar yang ditetapkan oleh Kementan.

"Sesuai laporan masyarakat bahwa ada pupuk palsu beredar, kami langsung kirim sampel ke laboratorium. Hasilnya, empat perusahaan mengedarkan pupuk palsu dan 23 perusahaan lainnya memproduksi pupuk dengan spesifikasi yang tidak sesuai standar," ungkap Mentan Amran.

Sebagai langkah hukum, keempat perusahaan yang terbukti mengedarkan pupuk palsu langsung dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan berkas mereka dikirimkan ke pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, 23 perusahaan yang tidak memenuhi standar kualitas akan diproses oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan. Jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, termasuk kemungkinan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

"Kami akan terus memantau perkembangan ke depan. Jika perusahaan-perusahaan yang telah di-blacklist mencoba untuk mendirikan perusahaan baru dengan pemilik yang sama, kami tetap akan blacklist mereka," tegas Mentan Amran.

Tidak hanya itu, dalam upaya pembersihan internal, Kementan juga mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan 11 pegawai yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pejabat Eselon II, Eselon III, dan sejumlah staf. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kementan dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di sektor pertanian.

Mentan Amran juga menekankan bahwa pemerintah akan terus mengawal sektor pertanian agar tidak ada ruang bagi praktik mafia pangan. "Ini adalah komitmen kami untuk melindungi petani Indonesia. Tidak ada tempat bagi siapa pun yang merugikan petani. Perintah Presiden Prabowo adalah untuk memberantas segala bentuk korupsi dan pelanggaran hukum di sektor pertanian," ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya transparansi dan pengawasan yang lebih ketat, Kementan juga telah membuka nomor pengaduan untuk masyarakat yang ingin melaporkan praktik percaloan, KKN, atau pelanggaran hukum lainnya di sektor pertanian. Ini menjadi bukti nyata bahwa Kementan bertekad untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik-praktik tidak terpuji.

Dampak dari penyelewengan pupuk ini sangat besar. Berdasarkan hasil temuan Kementan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp316 miliar, sementara kerugian yang dialami petani Indonesia mencapai Rp3,23 triliun. Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan praktik mafia pangan yang selama ini merugikan sektor pertanian dan kesejahteraan petani.

Dengan pengawasan yang semakin ketat dan komitmen untuk memberantas korupsi, Indonesia semakin dekat dengan cita-cita swasembada pangan yang berkelanjutan, di mana para petani dapat memperoleh hak dan perlindungan yang sepantasnya tanpa gangguan dari pihak-pihak yang merugikan.